KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Campurdarat Tulungagung mengamankan Koirul Rijal alias Ewel (21) warga Desa Duwet Kecamatan Pakel Tulungagung pada Minggu (13/06) malam kemarin.
[irp]
Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka diamankan di Mapolsek Campurdarat guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka diamankan di Mapolsek Campurdarat, untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Nenny menjelaskan, tersangka diamankan setelah Polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Erna Dwi (21) warga Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Tulungagung.
Polisi mendapatkan laporan tersebut pada Minggu 04 Oktober 2020 yang lalu, kemudian melakukan pendalaman dan hasil keterangan saksi serta olah TKP mengarah kepada tersangka.
"Jadi korban ini ditipu sama tersangka di depan warung kopi wilayah Kecamatan campurdarat, kemudian lapor ke Polisi," jelasnya.
Nenny mengungkapkan, usai melakukan aksinya, tersangka sempat kabur ke Kalimantan untuk menghilangkan jejak, namun beberapa hari yang lalu tersangka pulang, saat itu tersangka langsung ditangkap oleh Polisi.
"Tersangka ini sempat sembunyi ke Kalimantan sampai 8 bulan, kemudian pas pulang kampung langsung kita amankan," terangnya.
Bersama dengan penangkapan tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor matic milik korban.
"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 378 junto pasal 372 KUHP," pungkasnya. (bro)
Editor : Iman