klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hasil Korupsi Dispora Pasuruan untuk Dana Taktis Kepala Dinas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti yang diajukan kuasa hukum terdakwa dilihatkan ke Ketua Majelis Hakim. (Didik/klikjatim.com)
Barang bukti yang diajukan kuasa hukum terdakwa dilihatkan ke Ketua Majelis Hakim. (Didik/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | PASURUAN - Kasus mark up anggaran kegiatan Tahun 2017 yang merugikan negara Rp 918 juta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan mulai menemui titik terang. Pada lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, didapati fakta baru. Dimana sejumlah saksi menyebut jika uang hasil mark up tersebut digunakan untuk dana taktis kepala dinas (kadis).

Keterangan ini disampaikan, Nanang Suhita Sutisno mantan Bendahara Dispora Kabupaten Pasuruan di hadapan Majelis Hakim, Selasa (3/12/2019). Ia menyebut jika uang tersebut sebagian digunakan untuk dana taktis Kadispora. "Seperti minta pulsa dan kegiatan bimbingan teknis (bimtek)," kata Nanang.

[irp]

Diakui Nanang, pemotongan sepuluh persen di setiap kegiatan Dispora muncul pada saat rapat bersama seluruh staf serta Kadis yang digelar pada sekitar bulan Maret tahun 2017. "Saat itu kita kelimpungan mencari anggaran untuk keperluan kantor. Makanya, saya usulkan soal potongan 10 persen setiap kegiatan. Usulan ini sempat jadi silang pendapat, namun akhirnya disepakati bersama," urainya.

Selain pemotongan sepuluh persen, lanjut Nanang, ada biaya administrasi senilai Rp 2 juta per dokumen. Sedangkan pada kegiatan senilai Rp 8 miliar tidak ada potongan. (dik/hen)

Editor :