KLIKJATIM.Com | Madiun - Polres Madiun Kota terus mendalami kasus perusakan fasilitas umum dan keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Dadali, Kota Madiun, pada Rabu 6 Mei 2026 lalu. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang mayoritas berasal dari luar daerah.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, mengatakan peristiwa yang terjadi di Jalan Dadali tersebut dipicu oleh aksi saling ejek di antara kelompok yang kemudian memancing emosi kedua belah pihak. “Terkait konflik di Jalan Dadali, masyarakat yang menjadi pemicu sudah kami amankan. Pemicunya antara kelompok ini saling panas-panasan (memacing emosi),” ujar dia.
Menurutnya, keributan itu sendiri pecah sesaat setelah para pelaku mengikuti sebuah kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah luar wilayah Kota Madiun. “Nah ini yang kami coba, sekecil apapun setiap kegiatan di luar wilayah Kota Madiun, kami akan jami jaga (agar tidak ada konflik) di Kota Madiun. Untuk kegiatan pulang dan pergi kami jaga (saat melintas Kota Madiun),” ujar dia.
Kapolres mengatakan, pelaku mayoritas dari luar Kota Madiun. “Sudah kami amankan, dan bukan masyarakat Kota Madiun. Ada dari Ponorogo dan Lamongan, yang bersangkutan sempat kabur ke Jember dan sudah kami tindak lanjuti,” ujar perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan melanggar hukum di wilayah hukum Kota Madiun dan siap mengambil tindakan tegas demi menjaga kondusivitas daerah. “Setiap warga yang melakukan tindakan pelanggaran hukum di Kota Madiun, pasti akan kami tindak tegas,” ujar dia.
Dia juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Warga diminta untuk tetap waspada dan tidak ragu segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center 110 jika melihat atau mengetahui adanya indikasi tindak kriminalitas di sekitar mereka.
Editor : Wahyudi