KLIKJATIM.Com I Ponorogo - Penjual pentol keliling berinisial PM (26) ditangkap pihak berwajib. Pasalnya, pria asal Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencuri motor pada 16 April 2021 lalu.
[irp]
"Pelaku mencuri pada pagi hari sekitar pukul 09.30 wib. Kami tangkap besok pagi subuh. Kurang dari 24 jam," ujar KBO Sat Reskrim Polres Ponorogo, Iptu Rosyid Effendi, Senin (17/5/2021).
Dia menceritakan awalnya korban membeli jajanan untuk lebaran di Toko Amad, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Lokasinya tepat di depan pasar legi ponorogo.
Menurutnya, korban memang ceroboh. Karena saat membeli, menaruh begitu saja sepeda motornya di depan toko. Ditambah kunci motornya masih terpasang.
Pelaku, kata dia, yang sedang terlilit hutang itu pun melihat ada kesempatan. Akhirnya motor honda vario warna putih itu digasaknya.
"Ya korban juga ceroboh. Motornya ditaruh, kunci masih ada. Kebetulan pelaku lewat. Kan kos-kosan pelaku sekitar lokasi," kata Iptu Rosyid.
Selain itu, kata dia, pelaku juga kepepet. Pelaku yang bekerja sebagai penjual pentol keliling itu sedang terlilit hutang bank titil.
"Akhirnya digasak saja. Niatnya mau dijual untuk melunasi hutangnya," beber mantan Kanit Reskrim Polsek Ponorogo kota ini.
Dia mengaku terungkapnya dari hasil penyelidikan. Bahwa pelaku akan melakukan COD di pinggir jalan masuk Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Kami tangkap saat akan bertransaksi. Pelaku melakukan aksi seorang diri. Bukan residivis, " terangnya.
Dia menjelaskan pelaku diherat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad