KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Sebanyak 12.885 narapidana di sejumlah rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan di Jatim mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Salah satunya adalah Umar Patek (55), terpidana bom Bali yang saat ini menghuni Lapas Kelas I A Surabaya di Porong Sidoarjo. Ia mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
[irp]
Umar Patek merasa bersyukur atas remisi tersebut. “Saya berharap segera bisa kembali ke masyarakat agar bisa mengedukasi, khususnya kepada kaum milenial agar tidak mengikuti ajaran radikalisme,” katanya, usai menerima salinan remisi di Lapas Porong.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Porong, Ia telah menerima total remisi sebanyak 15 bulan, 15 hari.
Kalapas Porong Sidoarjo Gun Gun Gunawan mengatakan, sebelumnya jumlah narapidana di Lapas Porong yang diusulkan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri berjumlah 1.371 orang. “Dari jumlah usulan tersebut, Alhamdulillah turun semua,” terang Gun Gun, Kamis (13/5/2021).
Ia menjelaskan, 1.350 orang mendapatkan remisi khusus 1, sedangkan yang mendapat remisi khusus 2 berjumlah 21 orang yang saat ini dalam proses bebas setelah menjalani asimilasi rumah dan subsider.
“Narapidana yang langsung bebas pada remisi Idul Fitri hari ini satu orang,” lanjutnya.
Saat ini, di Lapas Porong terdapat delapan napi terorisme termasuk Umar Patek. Gun Gun menambahkan, selama menjalani masa tahanan di Lapas Porong, Umar Patek dinilai berkelakuan baik. “Kami sangat terbantu dengan Umar Patek karena ia mampu membangun kesadaran bagi napiter-napiter yang lain,” Imbuh Gun Gun. (rtn)
Editor : Satria Nugraha