KLIKJATIM.Com | Ngawi - Sebanyak 204 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur, menerima remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi Iwan Setiawan di Ngawi, Minggu mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
Dia menyebut dari jumlah 204 warga binaan Lapas Ngawi yang menerima RK tersebut, ada dua orang yang menerima RK II atau langsung bebas, namun satu orang di antaranya tidak bisa langsung bebas karena masih menjalani masa kurungan subsider.
Menurut dia, jumlah warga binaan yang menerima remisi tersebut lebih kecil dari jumlah yang diajukan, yakni dari 321 warga binaan yang diajukan menerima remisi, namun hanya 204 orang yang disetujui.
Ia menjelaskan pemberian remisi khusus tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Adapun, remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut berkisar antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan lamanya.
Iwan mengatakan secara umum, setiap warga binaan mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan.
"Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, narapidana harus aktif melakukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib," ujarnya.
Dia juga mengatakan dalam momentum Lebaran 2026, Lapas Kelas IIB Ngawi menambah jam kunjungan keluarga bagi warga binaan mulai Sabtu (21/3) hingga Senin (23/3).
Jika biasanya kunjungan keluarga ke lapas dilakukan pada hari efektif kerja mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB, namun saat Lebaran kali ini dilakukan penambahan jam hingga pukul 16.00 WIB.
"Kebijakan penambahan jam besuk warga binaan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu lebih lama bagi warga binaan untuk berkumpul dan bertemu dengan sanak saudara saat momentum Lebaran," katanya.
Iwan berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik, termasuk saat nantinya mereka bebas dan kembali ke masyarakat.
Editor : Wahyudi