KLIKJATIM.Com | Lamongan – Kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah turut dirasakan oleh ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur.
Sebanyak 446 warga binaan secara resmi menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2026, di mana tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Lamongan, Heru Sulistyo, usai pelaksanaan Salat Id berjamaah yang digelar bersama warga binaan dan perwakilan keluarga di lapangan Lapas pada Sabtu (21/3).
Heru menegaskan bahwa pemberian pengurangan masa hukuman ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Heru Sulistyo.
Berdasarkan data yang dirilis pihak Lapas, penerima remisi tahun ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika dengan jumlah mencapai 280 orang. Rincian lainnya mencakup 50 orang dari kasus perlindungan anak, 42 kasus pencurian, 13 penggelapan, 11 penipuan, 8 penganiayaan, serta beberapa kasus lain seperti kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, penadahan, dan perampokan.
Heru merinci lebih lanjut bahwa dari total 446 penerima, sebanyak 443 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, tiga orang lainnya mendapatkan RK II yang berarti masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi, sehingga mereka diperbolehkan langsung pulang ke rumah.
Saat ini, total penghuni Lapas Kelas IIB Lamongan mencapai 594 orang, yang terdiri dari 493 narapidana dan 101 tahanan. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan disiplin dalam mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan selama berada di dalam lapas.
Editor : Fatih