KLIKJATIM.Com │ Sumenep – Kelakuan Irsono alias H Gufron (45), yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Pulau Giliyang, Kabupaten Sumenep, Madura sungguh tak bermoral. Pasalnya, warga Kecamatan Dungkek ini tega menyetubuhi santri wanitanya sendiri yang masih di bawah umur. Sebut saja korban bernama Mawar (14) tahun.
Mirisnya, aksi bejat tersangka sudah dilakukan berkali-kali di tempat berbeda. Salah satunya di sebuah Kandang Ayam.
Saat itu tersangka menghubungi korban melalui SMS (short message service) dan diajak bertemu di utara rumah korban. Lalu, keduanya pun bertemu. Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke Kandang Ayam dan meminta korban tidur telentang di tikar yang biasa digunakan penjaga kandang istirahat.
[irp]
“Di tikar di dalam kandang ayam itulah, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti yang dilansir beritajatim.com, Rabu (30/10/2019).
Tidak cukup di situ. Di lain waktu, tersangka kembali mengulangi perbuatannya di tempat berbeda-beda.
Menurut AKP Widiarti, terkadang berada di ruang kelas sekolah. Modusnya, tersangka memanggil korban untuk datang ke kelas. Kemudian, meminta korban pasrah dan tidak menceritakan kepada siapa saja atas perbuatan biadab tersangka.
“Setelah itu tersangka meminta korban untuk tidur telentang di lantai. Di situlah tersangka menyetubuhi korban,” lanjutnya.
Kejadian berikutnya terjadi saat korban mondok di salah satu Ponpes di Guluk-guluk. Pada waktu itu, tersangka disebutkan datang menjemput korban yang sedang sakit dan membawanya ke dokter.
[irp]
Ternyata korban tidak langsung dibawa ke dokter. Namun dibawa ke sebuah hotel di kawasan Kota Sumenep terlebih dahulu dengan dalih untuk istirahat.
“Di hotel itulah, tersangka kembali menyetubuhi korban. Setelah itu, pada malam harinya tersangka baru membawa korban ke dokter,” paparnya.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Sumenep. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 81 ayat (1) dan (2) UU/17/2016 tentang perubahan UU/35/2014.
“Dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu, kami mengamankan barang bukti berupa jaket warna abu-abu, kaos lengan pendek warna biru, baju dalam warna biru keungu-unguan, celana dalam warna kuning, dan sarung biru bergambar hello kitty,” pungkas Widiarti. (net/roh)
Editor : Redaksi