klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkot Mojokerto Hentikan PPKM, Tapi Denda Pelanggar Prokes Dinaikkan Segini

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto tidak dilanjutkan. Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto punya cara agar warganya tidak melanggar aturan protokol kesehatan.

[irp]

"Kami akan naikkan denda pelanggar protokol kesehatan dua kali lipat. Jika sebelumnya denda hanya Rp 50 ribu, mulai sekarang dinaikkan menjadi Rp 100 ribu," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Dikatakan, kenaikan denda bagi pelanggar prokes itu agar ada efek jera bagi pelanggar dan warganya sadar akan protokol kesehatan. "Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar sehingga tingkat kesadaran terus meningkat," kata Ning Ita, Jumat (29/1/2021).

Ditambahkan, selama pelaksanaan PPKM dua minggu angka terpapar Covid-19 menurun. Namun angka pelanggar protokol kesehatan meningkat.

"Pelanggar perorangan sebanyak 730 dengan denda Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha sebanyak 120 pelanggar yang melanggar jam malam. Akhirnya dikenakan denda Rp 200 ribu per pelaku usaha. Semua denda tersebut masuk ke dalam kas daerah," ungkapnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kenaikan denda itu mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 dimana denda maskimal sebesar Rp 200 ribu untuk pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi saya meminta teman-teman juga ikut mensosialisasikan. Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat biar ada efek jera, Bu wali sudah mengumumkan jika denda naik jadi Rp 100 ribu per tanggal 29 Januari," katanya. (hen)

Editor :