KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto tidak dilanjutkan. Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto punya cara agar warganya tidak melanggar aturan protokol kesehatan.
[irp]
"Kami akan naikkan denda pelanggar protokol kesehatan dua kali lipat. Jika sebelumnya denda hanya Rp 50 ribu, mulai sekarang dinaikkan menjadi Rp 100 ribu," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Dikatakan, kenaikan denda bagi pelanggar prokes itu agar ada efek jera bagi pelanggar dan warganya sadar akan protokol kesehatan. "Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar sehingga tingkat kesadaran terus meningkat," kata Ning Ita, Jumat (29/1/2021).
Ditambahkan, selama pelaksanaan PPKM dua minggu angka terpapar Covid-19 menurun. Namun angka pelanggar protokol kesehatan meningkat.
"Pelanggar perorangan sebanyak 730 dengan denda Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha sebanyak 120 pelanggar yang melanggar jam malam. Akhirnya dikenakan denda Rp 200 ribu per pelaku usaha. Semua denda tersebut masuk ke dalam kas daerah," ungkapnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kenaikan denda itu mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 dimana denda maskimal sebesar Rp 200 ribu untuk pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi saya meminta teman-teman juga ikut mensosialisasikan. Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat biar ada efek jera, Bu wali sudah mengumumkan jika denda naik jadi Rp 100 ribu per tanggal 29 Januari," katanya. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…