klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Langgar PPKM Surabaya, Karaoke Pop City Disegel Lagi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi melakukan penyegelan di Karaoke Pop City Surabaya. (ist)
Polisi melakukan penyegelan di Karaoke Pop City Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Polisi menutup dan menyegel Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223  karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022). Sejumlah karyawan juga digiring ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

[irp]

Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar Perwali Surabaya No. 33. Namun ternyata, karaoke yang juga menyediakan purel atau ladies companion (LC) itu justru nekat buka lagi dan beroperasional pada Sabtu (23/1/2021) siang. Tak pelak, petugas kembali melakukan penyegelan paksa karena malanggaran aturan PPKM dan Perwali 67 tahun 2020.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, penyegelan Karaoke Pop City berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas tiga pilar. Setelah dicek ke lokasi, memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM," tutur Akay.

“Selain dimintai keterangan di unit reskrim polres, nantinya pihak manajemen hiburan umum ini juga harus membayar denda," ucapnya.

Sementara Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Akhyar membenarkan adanya penutupan Karaoke Pop City di Jl. Kenjeran 223 Kota Surabaya pada Sabtu (23/1/2021) siang.

"Hari ini penutupan Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223 Kota Surabaya karena melanggar ketentuan PPKM," jelasnya. (bro)

Editor :