klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Program Tanam Mangrove di Pangkahkulon Gresik Dipertanyakan Warga

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Bibit mangrove yang telah ditanam di Pangkahkulon. (ist)
Bibit mangrove yang telah ditanam di Pangkahkulon. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Program Padat Karya Tanam Mangrove (PKPM) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik telah dipertanyakan masyarakat sekitar. Sebab ada dugaan penyelewengan menyusul setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan.

[irp]

Perlu diketahui bahwa program penanaman mangrove ini sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19, yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Solo. Khusus di Desa Pangkahkulon, Ujungpangkah, Gresik, pelaksanaan penanaman mangrove ini dikomando langsung dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) desa setempat yang diketuai oleh Saeri.

Namun dalam pelaksanaannya diduga ada penyelewengan Honor Orang Kerja (HOK) yang seharusnya diberikan kepada pekerja penanaman mangrove di Muara Bengawan Solo. Selain itu, juga muncul dugaan pekerja fiktif.

Seorang pengurus Pokmaswas Pangkahkulon yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, secara keseluruhan di Pangkahkulon ada 75 hektare (Ha) yang harus ditanami mangrove. Dengan rincian per hektarenya 3.300 bibit yang ditanam.

Artinya, total tanaman mangrove yang harus ditanam berjumlah sebanyak 247.500 bibit. Dari jumlah tersebut terdiri 170 ribu bibit mangrove yang sudah ada daunnya dan sisanya adalah jenis mangrove porpagol (hanya batang). Namun temuan di lapangan diduga hanya ditanam 36 ribu bibit mangrove yang sudah ada daunnya.

"Jadi yang porpagol itu harganya 700 rupiah per batang. Itu pun cari sendiri. Kalau yang beli itu bibit mangrove yang harga satu bibitnya 2 ribu rupiah, seharusnya ditanam 170 ribu, namun di lapangan yang ditanam hanya 36 ribu bibit saja," ungkapnya kepada klikjatim.com, Jumat (15/1/2021).

Lebih lanjut, dugaan penyimpangan lainnya terkait HOK dan pekerja fiktif. Total pekerja yang seharusnya dipekerjakan adalah 150 orang dengan masa kerja 70 hari.

Tapi, menurutnya, kondisi di lapangan justru berbeda. Dia mengaku telah menemukan hanya ada puluhan orang yang benar-benar dipekerjakan untuk menanam mangrove dari ketentuan seharusnya 150 pekerja. Sisanya diduga fiktif.

"Kami menemukan ada 150 orang yang mendapat HOK itu langsung dibayar ke rekening," imbuhnya.

"Seharusnya proyek menanam mangrove ini 70 hari, namun dikerjakan hanya 42 hari," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Pokmaswas Pangkahkulon, M Robach saat dikonfirmasi telah membantah semua tuduhan terkait dugaan penyelewengan tersebut. Semua itu tidak benar.

Misalnya terkait masa pengerjaan penanaman mangrove. Dijelaskan, terkait pemahaman masa kerja bukanlah 70 hari kerja selesai. Tapi Pokmaswas diberi waktu maksimal 70 hari kerja oleh BPDASHL untuk menyelesaikan penanaman. Artinya, ketentuan itu sebagai batas paling akhir harus sudah selesai.

"Selain itu ada sub-sub pengerjaan lain, bukan hanya penanaman mangrove. Seperti sub pengerjaan pemasangan pelindung, itu kan temponya berbeda dengan penanaman mangrove, begitupun jumlah upahnya," jelasnya.

Robach pun melanjutkan, bahwa dirinya dan pengurusnya lain juga sudah menyelesaikan SPj tersebut. Dan oleh BPDASHL hasil pengerjaan tersebut telah diserahterimakan.

"Kami diawasi langsung oleh BPDASHL, dan dikasih bimbingan saat pengerjaan sampai laporan," pungkasnya. (nul)

Editor :