klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

avatar Much Taufiqurachman Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Rapat evaluasi strategis pemerintah provinsi Jawa Timur.
Rapat evaluasi strategis pemerintah provinsi Jawa Timur.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan mendasar pada lini waktu pelaksanaannya.

Jika pada periode sebelumnya WFH dilaksanakan setiap hari Rabu, maka mulai Juni 2026 jadwal pelaksanaannya resmi dialihkan menjadi setiap hari Jumat. Keputusan ini diambil sebagai langkah konkret evaluasi atas kebijakan yang telah berjalan sejak awal April lalu.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” tegas Khofifah usai memimpin rapat evaluasi di Surabaya.

Rapat evaluasi strategis tersebut turut dihadiri oleh jajaran petinggi pemprov, di antaranya Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, Kepala BKD Indah Wahyuni, Kepala BPKAD Mohammad Yasin, Plt. Kepala Dinas ESDM Aftabuddin Rijaluzzaman, Karo Organisasi Adina Fibriani, serta Karo Pemerintahan dan Otda Lilik Pudjiastuti.

Meskipun pola kerja fleksibel ini berlanjut, Gubernur Khofifah memberikan pengecualian ketat bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dinas-dinas yang mengampu layanan publik esensial diinstruksikan untuk tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh atau 100 persen Work From Office (WFO).

"Beberapa sektor yang mutlak tidak memberlakukan WFH meliputi Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga lingkungan Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB. Hal ini dilakukan demi menjamin dimensi pelayanan publik, termasuk penyediaan layanan ramah anak bagi kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, dan wanita hamil, tetap berjalan prima tanpa penurunan kualitas," terang Khofifah. 

Guna menjaga produktivitas dan disiplin korps ASN, Pemprov Jatim telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait pedoman ketat yang wajib dipatuhi selama masa WFH.

Aparatur yang menjalankan tugas dari rumah dilarang keras meninggalkan kediaman, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, serta harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Secara teknis, ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran digital melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih opsi WFH, serta melaporkan seluruh output aktivitas harian kepada atasan langsung.

Tidak hanya soal kinerja, aspek keamanan lingkungan kerja juga menjadi poin instruksi. Sebelum memulai WFH, para pegawai wajib memastikan kondisi ruang kantor dalam keadaan aman dengan mematikan dan mencabut seluruh perangkat elektronik serta pendingin ruangan (AC) guna menunjang efisiensi energi.

Melalui penyesuaian regulasi ini, Pemprov Jatim menilai pola kerja adaptif berbasis teknologi mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, sekaligus tetap memastikan sistem pelayanan masyarakat berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan.

Editor :