KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terlibat dalam kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo.
Pernyataan tersebut disampaikan Aminuddin menanggapi terungkapnya kasus pencurian yang melibatkan salah seorang tenaga P3K di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo.
"Tentu kalau terbukti melakukan pencurian dan tindak kriminal lainnya akan diberikan sanksi. Sanksinya berat, termasuk kemungkinan pemecatan. Nanti Inspektorat yang akan menangani dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aminuddin, Selasa (16/6/2026).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor yang disimpan di gudang DKP3 Kota Probolinggo. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni ARF (32) dan ARM (45).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa ARF merupakan tenaga P3K di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo, sedangkan ARM berprofesi sebagai buruh tani asal Kabupaten Probolinggo.
Kasus terungkap setelah Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah melaporkan hilangnya dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3. Saat dilakukan pengecekan, pintu gudang ditemukan dalam kondisi rusak akibat gembok yang digergaji.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan polisi. Salah satu tersangka diketahui memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga memudahkan aksi pencurian.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO, perlengkapan traktor, mobil pikap yang digunakan mengangkut barang hasil curian, gergaji, telepon genggam milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus melakukan langkah internal melalui Inspektorat untuk menindaklanjuti status kepegawaian tersangka yang berstatus P3K.
Editor : Ratno