KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Seorang ibu penjual rujak menjadi korban pembegalan saat perjalanan pulang dari pasar di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Korban bernama Marfuah (50), warga Desa Liprak Wetan, mengalami luka memar setelah ditendang pelaku hingga terjatuh ke saluran irigasi, sementara sepeda motor miliknya dibawa kabur.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7) pagi ketika korban baru selesai berbelanja bahan baku untuk berjualan rujak di pasar. Saat melintasi jalan yang sepi menuju rumahnya, korban diduga dibuntuti oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor matik.
Sekitar 300 meter sebelum tiba di rumah, kedua pelaku memepet kendaraan korban. Salah seorang pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Karena korban tidak segera turun dari kendaraan, pelaku menendangnya hingga terjatuh ke saluran irigasi sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, korban terlihat dievakuasi dan ditolong oleh warga yang melintas di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, Marfuah mengalami memar di lengan kanan serta mengeluhkan nyeri pada bagian punggung dan tubuh belakang akibat benturan saat terjatuh.
Korban mengaku sempat diancam menggunakan celurit sebelum sepeda motornya dirampas oleh pelaku.
"Tiba-tiba ada yang dekat saya. Dua orang naik satu motor. Terus pelaku bilang berhenti, saya turun, terus langsung saya ditendang sampai jatuh ke sawah. Pelaku membawa celurit dan mengancam saya. Saya sendirian, jadi takut diapa-apakan," kata Marfuah.
Hingga Jumat (31/7), korban belum melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Marfuah mengaku mengira proses pelaporan tindak pidana memerlukan biaya, meski sepeda motor yang dirampas memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
Kapolsek Banyuanyar AKP Siswandi mengatakan hingga Jumat sore pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban. Namun, polisi berencana mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan sekaligus memberikan penjelasan bahwa pelaporan tindak pidana tidak dipungut biaya.
"Kami akan mendatangi korban untuk meminta keterangan dan menjelaskan bahwa membuat laporan polisi tidak dipungut biaya," kata Siswandi.
Akibat pembegalan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah. Korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku pembegalan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ratno