KLIKJATIM.Com | Probolinggo -Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, memusnahkan barang bukti dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perkara narkotika mendominasi.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga Juli 2026.
"Kami memusnahkan barang bukti sebanyak 101 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anggidigdo seusai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu.
Ia merinci 101 perkara tersebut terdiri atas 42 perkara narkotika, 15 perkara psikotropika, 15 perkara pencurian, sembilan perkara pencabulan, tujuh perkara penganiayaan, enam perkara lainnya, tiga perkara tindak pidana ringan, dua perkara pembunuhan, serta masing-masing satu perkara penipuan dan cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 12 senjata tajam, satu air soft gun, 94.168 butir pil dextromethorphan, 192.067 butir pil trihexyphenidyl, tiga telepon seluler, dan tujuh timbangan digital.
Selain itu, turut dimusnahkan sabu-sabu dengan berat bersih 1.087,564 gram, 1.903 botol minuman keras, satu kartu ATM, 1.215.400 batang rokok bercukai, serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin.
Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kejaksaan dalam penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti itu berasal dari tangkapan Polres Probolinggo, Polsek, Bea Cukai dan Satpol PP yang kemudian kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan putusan yang sudah inkrah," ujarnya.
Ia mengatakan barang bukti tertentu yang memiliki nilai ekonomis tidak dimusnahkan, tetapi telah melalui proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Probolinggo Mohammad Haris, Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Bupati Probolinggo Mohammad Haris mengapresiasi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Haris.
Ia berharap jumlah tindak pidana ke depan semakin menurun seiring meningkatnya edukasi dan upaya pencegahan di tengah masyarakat.
"Harapan kami bahwa tangkapan ini jika kemudian semakin sedikit mungkin lebih baik. Tetapi bukan berarti karena kemudian kejahatan semakin merajalela, tetapi karena memang hasil dari edukasi kita kepada masyarakat ini yang paling penting," ujarnya.
Haris menegaskan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan untuk menjaga rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Jadi yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti, tetapi yang harus dijaga adalah rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Itu yang paling penting," katanya.
Editor : Ratno