klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rusak Police Line dan Beroperasi Kembali, Polres Sumenep Panggil Pemilik Kafe Apung Keta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polres Sumenep saat membheri garis polisi di Kafe Apung Keta yang ternyata sudah hilang dan beroperasi kembali.
Polres Sumenep saat membheri garis polisi di Kafe Apung Keta yang ternyata sudah hilang dan beroperasi kembali.

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Polres Sumenep berencana memanggil dan memeriksa pemilik  kafe ‘Apung Keta’ (Waroeng Apoeng Kheta). Pemangilan ini terkait perusakan atau penghilangan garis polisi (police line) di kafe tersebut pasca digerebek Satreskoba Polres Sumnep karena diketahui dijadikan tempat traansaksi narkoba. 

Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial,  menjelaskan, pihaknya meminta Polsek Saronggi untuk memanggil dan memeriksa pemilik kafe yang berlokasi di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi.  Pemanggilan untuk mengklarifikasi penghilangan garis polisi serta temuan jika kafe tersebut diam-diam beroperasi pasca ditutup oleh polisi akibat ditemukannya barang bukti sabu.

[irp]

"Kami minta Polsek Saronggi untuk melakukan pemanggilan terhadap pengelola atau pemilik kafe ‘Apung Keta’ tersebut," kata Kompol Achmad Robial, Sabtu  (2/1/2021) siang.

Dijelaskan,  dalam razia di kafe ‘Apung Keta’ diketahui beroperasi secara diam-diam. Polisi menemukan barang bukti seperangkat alat musik dan nota pengambilan uang.  Sementara, Kapolsek Saronggi, Sumenep, Iptu Wahyudi Kusdarmawan menjelaskan, garis polisi adalah bentuk larangan agar tidak masuk ke area dimaksud. “Kalau melanggar pasti disanksi,” tegasnya.

Berdasarkan perintah atasannya, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan dugaan pengrusakan police line tersebut. “Apakah itu ketentuan dari pengelola atau tidak. Kami akan kembangkan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Sat Reskoba Polres Sumenep bersama Polsek Saronggi, memasang garis polisi (police line) di kafe Apung Keta, Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Senin (9/11/2020) sore. Pemasangan garis polisi tersebut sehubungan dengan ditemukannya barang bukti (BB) narkotika jenis sabu pada saat razia, Sabtu, 7 November 2020, pukul 23.30 WIB. (hen)

Editor :