klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Sidoarjo Mulai Tata Kawasan Timur

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Sidoarjo, Saiful Illah
Bupati Sidoarjo, Saiful Illah

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo--Pemkab Sidoarjo mulai fokuskan penataan ruang dikawasan Timur Sidoarjo. Hal itu bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang.

Menurut Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ada empat pertanahan yang dibahas rapat tersebut. Pertama, masalah pengaturan penguasaan, kepemilikan tanah serta penataan penggunaan, pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat. Kedua, sistem administrasi pertanahan dan pengendalian hak kepemilikan sebelum dan sesudah berlakunya Online Singlenya Submission (OSS). Ketiga, penataan hak atas tanah dalam rangka pengembangan wilayah timur

"Terkahir, konsep pengembangan wilayah timur Sidoarjo dalam pola dan struktur ruang sebagai panduan pemanfaatan ruang secara teknis," ujar Saiful Ilah dalam Focus Grup Discussion (FGD) di Sidoarjo, Senin, 23 September 2019.

[irp]

Dalam FGD tersebut dihadiri beberapa asosiasi pengembang perumahan, Asosiasi pengusaha industri, ikatan notaris serta himpunan pengusaha muda dan ikatan ahli perencanaan. Menurut Saiful Ilah, konsep pengembangan wilayah kawasan timur melalui penataan ruang melalui perencanaan pertanahan dan penatagunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.

"Tujuannya untuk mengatur dan mewujudkan penguasaan penggunaan serta pemanfaatan tanah agar sesuai dengan tata ruang di Sidoarjo," tegasnya.

Menurutnya, ketersediaan tanah saat ini sangat terbatas. Sedangkan permintaan tanah semakin besar akibat pertambahan penduduk yang cukup banyak. Tidak menutup kemungkinan,  hal tersebut akan menjadi konflik antara tanah pertanian dengan kebutuhan pembangunan perumahan, industri dan daerah perdagangan. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomer 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

[irp]

Di Sidoarjo sendiri, lanjutnya, laju  perkembangan pembangunan wilayah harus senantiasa diikuti, diawasi dan dikontrol dengan baik, agar tercapai  pemanfaatan ruang secara optimal, serasi dan berkeadilan.

"perencanaan tata ruang harus selalu digunakan sebagai landasan hukum bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan kondisi, keadaan dan potensi daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan sarana pengendalian dan pencegahan yang diantaranya diwujudkan dalam bentuk perijinan yakni ijin pemanfaatan ruang," tambahnya.

Ia berharap hasil FGD ini bisa menjadi dasar dan arahan reformasi agraria, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“semoga ini bisa memberikan solusi berupa langkah-langkah alternatif baru dalam mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu dipedomani pasca berlakunya OSS atau sistem perijinan online di Sidoarjo pada aspek pertanahan, baik tentang penataan ruang serta pengembangan wilayah di Kabupaten Sidoarjo,” tandasnya. (don/mkr)

Editor :