KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kopi saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Rabu (29/7/2026) malam. Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata tiga pemilik warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jalan Kombes Pol M. Duryat No. 62, sekitar pukul 19.45 WIB. Sebanyak 62 personel diterjunkan dalam kegiatan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Novianto Kusno Adi.
Usai apel, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Lokasi pertama berada di kawasan Pasar Seni Bumdes Sidodadi, Kecamatan Candi. Di tempat tersebut, petugas hanya menemukan botol-botol bekas berbagai merek yang kemudian diamankan.
Penyisiran kemudian berlanjut ke kawasan belakang Gedung Futsal GOR Sidoarjo, Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual di tiga warung kopi.
Dari warung milik penjual berinisial I, petugas menyita 10 botol arak. Sementara dari warung milik J diamankan tujuh botol arak. Barang bukti terbanyak ditemukan di warung milik A, yakni 11 botol bir, 14 botol arak, dua botol Iceland, tiga botol Kawa, tiga botol Alexis, masing-masing satu botol Stanlis, Armer, dan vodka.
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Novianto Kusno Adi, mengatakan Operasi Pekat merupakan agenda rutin sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum maupun tindak kriminal.
"Operasi Pekat ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Novianto, Kamis (30/7/2026).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Sementara tiga pemilik usaha didata dan dimintai keterangan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
Novianto menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi serupa secara berkala di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras. Langkah itu dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sidoarjo tetap kondusif
Editor : Wahyudi