KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Seorang pria berinisial MJ (29), warga Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi setelah diduga dua kali membobol Indomaret di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo. Uniknya, kedua aksi tersebut dilakukan di minimarket yang sama dengan modus membobol tembok bagian belakang.
Aksi pertama terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Karyawan Indomaret dibuat kaget saat mendapati laci kasir terbuka, sejumlah rak display kosong, serta dinding partisi gudang dan tembok belakang dalam kondisi jebol.
Kanit Resmob Polresta Sidoarjo, Iptu Rofik, mengatakan pelaku merusak tembok menggunakan linggis. Tak hanya mengincar uang dan barang dagangan, MJ juga sempat mencoba membobol brankas serta mesin ATM yang berada di dalam minimarket.
“Pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak tembok bagian belakang Indomaret. Akibat kejadian pertama, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp14,3 juta,” kata Rofik dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dari aksi pertama itu, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp180 ribu, berbagai jenis rokok, produk vape, sabun, obat antinyamuk, hingga cokelat.
Sebagian barang hasil curian digunakan sendiri, sedangkan lainnya dijual. Dari hasil penjualan tersebut, MJ mengaku memperoleh sekitar Rp500 ribu.
Namun, bukannya kapok, MJ kembali menyatroni Indomaret yang sama kurang dari sebulan kemudian.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali masuk melalui tembok belakang yang sebelumnya sudah pernah dijebol. Kali ini, aksinya berantakan setelah alarm minimarket mendadak berbunyi.
Panik, pelaku berusaha memutus kabel alarm dengan naik ke plafon. Usahanya gagal. Ia kemudian kabur melalui lubang tembok belakang.
“Pelaku kemudian panik dan berusaha memutus kabel aliran listrik alarm dengan naik ke plafon. Karena tidak berhasil, pelaku melarikan diri melalui tembok belakang,” ujar Rofik.
Saat melarikan diri, MJ meninggalkan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol W-2694-NGH di sebuah rumah kosong di samping minimarket.
Motor yang ditinggalkan itu justru menjadi petunjuk penting bagi polisi. Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian memeriksa sejumlah saksi, rekaman CCTV, hingga menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah ke MJ yang diketahui berada di sebuah rumah di kawasan Kavling D, Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Polisi akhirnya menangkap MJ pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya besi panjang yang diduga digunakan untuk membobol tembok, sepeda motor Vario, tas hitam, pakaian yang diduga dipakai saat beraksi, rekaman CCTV, serta dua bungkus Sampoerna Veev.
Kepada penyidik, MJ mengakui telah dua kali membobol Indomaret tersebut. Namun pada aksi kedua, ia mengaku belum sempat mengambil barang karena lebih dulu panik setelah alarm berbunyi.
Atas perbuatannya, MJ kini diproses Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini tersangka kami proses lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Rofik.
Editor : Ratno