KLIKJATIM.Com | Surabaya--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Eri Cahyadi-Armuji sebagai peraih suara teebaknyak. Eri-Armuji unggul 145.746 suara dari pasangan Mahcfud Arifin-Mujiaman.
[irp]
Kepastian kemenangan yang diraih Eri-Armuji setelah KPU Kota Surabaya melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kota pada Pilwali Surabaya 2020 di Hotel Singgasana, Kamis (17/12/2020).
Dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 yang dibacakan, pasangan Eri-Armuji unggul dengan memperoleh 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno.
Suara masuk dinyatakan sebanyak 1.098.469. Dari angka itu, 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya 2020, dinyatakan telah sah.
"Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," tutur Syamsi yang dilanjutkan dengan mengetuk palu. (mkr)
Editor : Redaksi