KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi C DPRD Jatim, berharap BUMD milik Pemprov Jatim mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu perlu adanya gebrakan baru atau inovasi dalam pengelolaan BUMD. Harapannya bisa menjelma menjadi perusahaan yang bisa bersaing dengan perusahaan swasta lainnya dan berdampak terhadap meningkatnya kontribusi terhadap PAD Jatim.[irp]
Anggota Komisi C DPRD Jatim Alimin mengungkapkan, dalam rangka peningkatan PAD di luar pajak, BUMD harus mempunyai lompatan atau terobosan untuk menggenjot pendapatan daerah sesuai amanat peraturan daerah. "Jangan sampai malah justru sebaliknya menjadi beban anggaran daerah. Artinya, pendapatannya harus lebih besar dari biaya operasional," kata Alimin dikonfirmasi, Jumat (4/12).
Politisi asal fraksi Partai Golkar ini menyebutkan, berhasil atau tidaknya manajemen BUMD tergantung dari kemampuan dan keahlian manajer sebagai pengelola perusahaan daerah. "Misalnya bagaimana membuat planning yang matang dan baik serta berorientasi pada bussiness oriented," ujar Alimin.
Dengan adanya fenomena hari ini, lanjut pria yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini bahwa BUMD harus mendesain betul tata kelola manajemen sumber daya manusia (SDM). Supaya adaptable dengan perkembangan teknologi informasi guna mengelola perusahaan dan perbaikan layanan yang endingnya adalah kepuasan masyarakat.
"Saya rasa peluang dan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah/PAD itu pasti ada, semoga tahun 2021 ada lonjakan pendapatan yang benar-benar signifikan dalam rangka meningkatkan pembangunan Jawa Timur khususnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pembahasan R-APBD Jatim 2021 di tingkat komisi nampaknya membuahkan hasil yang menggembirakan. Bahkan komisi bidang keuangan DPRD Jatim berhasil mendongkrak potensi pendapatan daerah sekitar Rp 410 miliar lebih. Sehingga pendapatan daerah secara otomatis meningkat dari usulan awal yang hanya dipatok Rp 30.705.543.371.623,-.
Rincian sumbangsih PAD dari BUMD-BUMD Jatim yakni PT Bank Jatim sebesar Rp 375 miliar, PT. BPR Rp13.350.000.000, PT PWU Rp 4.535.000.000, PT JGU Rp 3.861.000.000, PT PJU Rp 20 miliar, PT Jamkrida Rp 970 juta, PT SIER Rp 13.005.643.177, PT ASKRIDA Rp 2.294.398.220, dan PT Air Bersih sebesar Rp 2.716.685.283 dari yang semula hanya Rp 2.311.629.240. (hen)
Editor : Redaksi