klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus saat digelandang menuju mobil tahanan KPK
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus saat digelandang menuju mobil tahanan KPK

KLIKJATIM.Com | Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Mahrus ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa (28/7), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pantauan di lokasi, Mahrus tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK sekitar pukul 17.26 WIB.

Saat ditanya awak media mengenai kasus yang menjeratnya, politikus Partai Gerindra tersebut memilih bungkam dan langsung menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK lebih dulu menahan tiga tersangka dari unsur swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Dalam pengembangannya, KPK pada 10 Oktober 2025 menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat orang yang diduga sebagai penerima suap dan 17 orang sebagai pemberi.

Empat tersangka penerima suap masing-masing mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap berasal dari kalangan anggota legislatif dan pihak swasta di sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch. Mahrus, A. Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, Ra. Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

Belakangan, KPK menghentikan proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor :