KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Upah minimum kabupaten/kota (UMK) bagi buruh di Kabupaten Bojonegoro naik Rp 50 ribu. Sehingga pada gajian Januari 2021 akan menerima upah minimal sebesar Rp 2.066.781.
[irp]
Keputusan kenaikan UMK itu berdasarkan SK Gubernur Jatim 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021. "UMK Bojonegoro naik Rp 50 ribu setelah Gubernur Jatim menetapkan SK pagi tadi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Welly Fitrama, Senin (23/11/2020).
Welly mengatakan, kesepakatan kenaikan nilai UMK itu dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar upah bagi perusahaan, kelangsungan dan perkembangan perusahaan. Selain itu, perluasan kesempatan kerja, penawaran dan permintaan tenaga kerja, serta mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan juga menjadi pertimbangan kenaikan UMK 2021.
Menurutnya, untuk pengajuan kenaikan awal UMK tahun 2021 di Bojongeoro sebesar Rp. 65,948. Namun, berdasarkan SK dari Gubernur berubah hanya naik Rp 50.000.
"Kita sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar Rp. 65.948 atau 3,27%, tetapi ditetapkan oleh Provinsi sebesar Rp 50.000," kata Welly Fitrama
Lebih lanjut, untuk perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK ini, Disperinaker memberikan kesempatan perusahaan di wilayah setempat untuk mengajukan penangguhan.
Ia menambahkan, setelah ini Disperinaker akan langsung melayangkan surat edaran dan sosialisasi kepada semua perusahaan yang punya kewajiban membayar gaji minimal sesuai UMK tahun 2021.
”Per 1 Januari 2021, gaji minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp2,066,781,” pungkasnya
Sementara itu ada 11 daerah dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK pada tahun 2020 yaitu Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah