klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ekonomi Stabil Selama Pandemi, Ada Potensi UMK Bojonegoro 2021 Naik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro Soegihanto.
Kepala Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro Soegihanto.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Resesi ekonomi yang terjadi selama pandemi covid-19 tidak berimbas di Kabupaten Bojonegoro. Sektor ekonomi dan industri di Kabupaten Bojonegoro terbilang masih stabil.

[irp]

Berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, perekonomian di Bojonegoro terbilang stabil. Baik itu kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Di antara indikatornya, harga kebutuhan pangan, papan dan sandang masih stabil.

“Harga tidak ada yang turun, seperti pakaian, pulsa, daging, pisang, dan jasa tukang cukur juga stabil,” kata Kepala Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro Soegihanto Selasa (10/11/2020)

Ia mengatakan, saat itu dewan pengupahan Kabupaten Bojonegoro melakukan survei dan hasilnya terbilang masih stabil. Sementara itu pihaknya akan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Menurutnya peraturan tersebut tentang Pengupahan dan mengabaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Adanya Omnibus Law pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja membuat surat edaran agar UMK tidak dinaikkan. Cuma itu kan surat edaran, jadi sifatnya hanya imbauan, bisa dipakai atau tidak,” jelasnya

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan skenario untuk mengusahakan tetap menaikkan nilai UMK sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya. “SPSI menilai secara nasional tidak dipungkiri terjadi resesi ekonomi. Namun, kondisi di Bojonegoro tidak terjadi,” kata Soegihanto

Karena berjalan lancar, maka, perusahaan punya kewajiban untuk mensejahterakan pekerjanya. Dari anggota SPSI Bojonegoro sendiri sejauh ini tidak ada yang terimbas adanya PHK maupun dirumahkan. Perusahaan juga tidak ada yang mengurangi pekerjanya selama pandemi. 

“Tidak semua perusahaan melakukan PHK, bahkan perusahaan rokok di Bojonegoro ada yang membuka lowongan pekerjaan,” imbuhnya

Seperti diketahui, UMK Bojonegoro 2020 sebesar Rp 2.016.781. Sehingga jika dinaikkan sebesar 8 persen dari nilai saat ini, maka UMK Bojonegoro 2021 menjadi sebesar Rp 2.178.123,48. 

“Keputusannya besok, Rabu (11/11/2020) akan dilakukan rapat bersama dewan pengupahan,” kata Soegihanto. (mkr)

Editor :