KLIKJATIM.Com | Jombang – Kecanduan bermain judi online, pemuda inisial AW (25) warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang nekat mencuri barang elektronik ditempat kerjanya dengan nilai ratusan juta rupiah.
AW diketahui mencuri ratusan modem dan puluhan set top box dengan total sekitar Rp 38,5 juta secara bertahap di tempat ia bekerja, yakni PT Cipta Karya Technology Cabang Jombang di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.
Aksinya mulai terbongkar sejak diketahui pihak perusahaan mengalami kehilangan modem dan set top box, diketahui pada 25 Juni 2024 yang kini tengah ditangani Polsek setempat.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santoso, Kamis 4 Juli 2024.
Pihak perusahaan tempat bekerja AW baru menyadari jika telah kehilangan sejumlah modem dan set top box, diketahui dari salah satu karyawan lain saat melalukan pengecekan.
“Pada saat itu ditemukan 1 modem merk ZTE telah hilang, dilakukan pengecekan ulang dan diketahui sebanyak 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan milik perusahaan tersebut hilang,” ungkapnya.
Baca juga: Pemasang Banner di Jombang Tersengat Listrik, Terjatuh dan Alami Luka Bakar
Kemudian setelah itu pihak pimpinan perusahaan mengetahui dan melakukan pemeriksaan internal, dan menduga AW adalah pelaku pencurian ratusan modem dan puluhan set top box tersebut.
“AW mengakui telah melakukan pencurian berupa 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan tersebut,” katanya.
Sementara itu diungkapan Kanitreskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur, kepada polisi AW saat diperiksa mengaku jika aksi pencurian yang dilakukan lantaran untuk judi online.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk judi online, modus pencuriannya juga melihat waktu sepi dan dijual ke orang yang saat ini masih kita dalami dan buru,” tambahnya.
Kemudian AW dan barang bukti telah diamankan di Polsek Peterongan guna proses hukum lebih lanjut, sesuai pasal yang disangkakan.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Rizal. (qom)