Izin KKPR Pengganti IPR Sudah Berlaku di Gresik, Begini Tahapan Pengurusannya

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Permudah Izin: Penjelasan singkat mengenai KKPR (Dok/atrbpn.go.id)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) kini telah berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Izin yang paling dasar dalam memulai kegiatan berusaha dan keperluan lainnya itu sudah berlaku di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Gresik.

KKPR ini diatur dalam PP nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 13 tahun 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, pemohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) harus mendapatkan rekomendasi dulu dari tim Forum Penataan Ruang (FPR).

“Bidangnya di Dinas PUTR, Bidang Tata Ruang, nah rekomendasi itu kemudian diupload di sistem Online Single Submission (OSS), lalu diverifikasi Kementerian ATR/BPN, lalu kita terbitkan lewat DPM-PTS, semua by sistem,” beber Reza.

Adapun syarat-syaratnya, lanjut Reza, semuanya sudah terpampang di OSS.

“Tinggal mengikuti petunjuknya saja dan dipenuhi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Achmad Hadi menambahkan, FPR sendirian diketuai Sekda Gresik.

Di dalamnya terdapat tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, konsultan dan lain sebagainya.

“Kalau sekertaris FPR dari kita, Dinas PUTR,” kata Hadi.

Namun kedepan, proses permohonan KKPR akan secara penuh melalui sistem dan tidak memerlukan rekomendasi FPR lagi.

Tetapi syaratnya seluruh wilayah Kabupaten Gresik sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS.

“Nah ini bidang Tata Ruang sedang menyusun RDTR di Kecamatan Cerme, namun paralel dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) baru yang masih digodok pansus DPRD Gresik,” tandas Hadi. (yud)

 

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *