GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Polsek Jajaran Polres Gresik, Jawa Timur, meringkus puluhan tersangka peredaran gelap narkoba. Sebagian di antaranya merupakan pengedar.
Data yang dirilis oleh Polres Gresik menyebutkan, total tersangka yang diamankan berjumlah 70 orang dari 67 kasus. Sebanyak 45 orang di antaranya merupakan pengedar dan 25 tersangka lainnya kedapatan sedang membawa barang terlarang tersebut.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, para tersangka diamankan selama dua minggu terakhir. Hal ini sebagai bukti keseriusan korp baju coklat—sebutan lain untuk polisi—dalam menumpas peredaran gelap narkoba.
“Di tingkat polsek jajaran yang paling banyak ada di wilayah Gresik Kota. Urutan berikutnya di Driyorejo dan Cerme,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (06/03/2019).
[irp]
[irp]
Hasil pengungkapan kali ini diakui terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Secara kualitas dan kuantitas naik sekitar 40 persen. “Ke depan akan lebih ditingkatkan lagi,” imbuhnya.
Barang bukti (BB) jenis sabu yang diamankan keseluruhan 74,95 gram. Adapun pasal yang disangkakan berbeda.
“Untuk pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka yang kedapatan menguasai dijerat pasal 112 ayat 1, junto pasal 127 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar,” beber Kapolres. (nul/*)
Editor : Redaksi