klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bacabup Nurul Azizah : Saya Akan Mundur Sebagai Sekda Bojonegoro Jika Sudah Waktunya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Momen Nurul Azizah saat dilantik menjadi Sekda 2019 lalu (Dok. Berita Jatim)
Momen Nurul Azizah saat dilantik menjadi Sekda 2019 lalu (Dok. Berita Jatim)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Kabupaten Bojonegoro melalui jalur independen yaitu Nurul Azizah akan segera mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro. Namun Sekda yang masih aktif sekarang ini akan mundur jika sudah waktunya.

"Saya akan mundur (sebagai Sekda Bojonegoro) jika sudah waktunya," ungkap Nurul Azizah saat usai melakukan inspeksi di Pangkalan LPG Jalan Ahmad Yani, Kota Bojonegoro, Senin (20/5/2024) kemarin.

Perempuan yang menjabat Sekda Bojonegoro sejak 2019 lalu itu menyatakan akan berhenti menjadi Sekda Bojonegoro dengan menyesuaikan regulasi yang telah ditentukan. "Sesuai regulasi, saya nanti off sebagai ASN sesuai regulasi," jelasnya Nurul Azizah.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, regulasi yang mengatur ASN wajib mundur jika ikut Pemilu atau Pilkada itu memang ada.

"Yakni, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelas Ketua Bawaslu Bojonegoro periode 2023-2028 akrab disapa Hans ini.

Pria yang pernah menjabat Ketua Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) Bojonegoro itu menyebut, pasal 59 ayat 3 dalam UU ASN itu, mengatur bahwa ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai kontestan Pemilu atau Pilkada.

"Jadi nanti tanggal 22 September 2024, ASN yang ditetapkan sebagai calon di pilkada harus wajib mundur," pungkasnya. (gin)

Editor :