ASN Selingkuh di Pasuruan Diturunkan Pangkatnya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Masih ingat kasus perselingkuhan  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim dengan tetangganya. Sempat gegerkan warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini hanya diberi sangsi tegas berupa penurunan pangkat, kerena terbukti selingkuh.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

[irp]

Oknum abdi negara berinisial BP bertugas di bagian Korwil Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur yang berkantor di Balai Latihan Kerja (BLK) terletak di Desa Kebunwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan punya hubungan gelap dengan EJ masih tetangganya sendiri.

[irp]

Sebelumnya, perbuatan asusila keduanya diketahui ND suami EJ.

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

"Iya benar BP sudah dipanggil Inspektorat Jatim, terkait kasus dugaan perselingkuhan," kata Tri, Kordinator Disnakertrans Jatim wilayah Kabupaten Pasuruan pada KlikJatim.com, Selasa (23/6/2020).

Bahkan, lanjut wanita berkacamata ini, BP sudah disidang kode etik oleh tim kode etik dan penegakan disiplin. Disingung soal sangsinya, Tri enggan beberkan. "BP sendiri yang tahu, kalau saya hanya sebatas pekerjaan saja. Silahkan tanya sendiri ke dia," sarannya.

 

Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan

Sebelumnya, Setiyo Budi Kepala ULP Disnakertrans BLK Jatim berjanji akan menindak lanjuti kasus ini. Menurutnya, pemberian sanksi itu sebagai efek jera terhadap mereka dan para ASN yang telah melanggar aturan. Kita berharap kejadian BP ini tidak terulang lagi bagi ASN lainnya.

Seperti diketahui, hubungan terlarang mereka diketahui ND pada bulan Desember 2019. Dengan bukti foto mesra dan chating pribadi whatsapp, ia berencana melaporkan kasus ini ke polisi. (bro) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru