KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polres Tulungagung berencana menerapkan jam malam untuk membatasi pergerakan orang di jalan. Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona (covid-19).
"Penerapan jam malam bertujuan mengantisipasi masyarakat agar tidak keluar malam meminimalisir tempat nongkrong tempat berkerumunnya orang banyak," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia.
Baca juga: Bangun Generasi Tangguh, MedcoEnergi dan FPRB Sampang Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana di SMPN 6
[irp]
Dikatakan, pihaknya sudah berkoordinasikan dengan sejumlah pihak termasuk Forkopimda Tulungagung. Dan keputusan untuik penerapan jam malam tersebut akan secepatnya diberlakukan. “Secepatnya nanti, kita akan ke beberapa titik dulu, nanti kita sampaikan ke Kecamatan Kecamatan,” imbuhnya.
Baca juga: Tutup Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, Bupati Yes Optimis Muncul Bibit Unggul dari Bumi Lamongan
Dengan demikian, kata mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini, pihaknya akan memilah kelompok massa yang sering cangkruk di warung kopi akan dibubarkan. Penerapan jam malam mulai pukul 21.00 sampai 05.00.
[irp]
Baca juga: Sukses di Bisnis Landscape Nasional, M. Novianto Siap Bawa Inovasi Hijau untuk Kemajuan Lamongan
Terkait aktifitas pasar, Kapolres Tulungagung meminta kepada Pemkab Tulungagung untuk disediakan bilik sterilisasi. “Kalau pasar itu tetap masih bisa berlangsung,tapi kita sudah pernah beraudensi dengan pak Bupati agar dibuat bilik sterilisasi dan juga dihimbau kepada masyarakat kalau memang ada kebutuhan ke pasar agar cepat dibeli selesai dan segera cepat balik (pulang) ke rumah,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi