Jasa Kajian Hidrogeologi di Bulusari Belum Dibayar, DLH Ajukan Anggaran

klikjatim.com
Kadis DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengaku masih punya tunggakan pembayaran atas kajian hidrogeologi yang dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta (UPN YK). Kajian tersebut dilakukan pada kawasan pertambangan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

"Belum kita bayar kajian itu. Namun sudah kita angggarkan," kata Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto. 

Baca juga: Santri Sumenep Digembleng Jadi Pelopor Hijau, Kemenag Dorong Gerakan Jaga Bumi di Pesantren

Dia menjelaskan, anggaran kajian lingkungan tersebut sudah terangkum dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada APBD tahun 2022. Anggarannya senilai Rp12 juta.

Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi

Adapun kajian lingkungan itu juga bagian dari surat Bupati Pasuruan kepada Presiden RI tentang kegiatan pertambangan ilegal di Bulusari, Gempol. Menurutnya, kajian juga atas permintaan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan harus segera dilaksanakan.

"Pada pembahasan P-APBD 2022 kami mengajukan tambahan anggaran Rp300 juta dan sudah mendapat persetujuan dewan. Ini merupakan kegiatan yang sangat mendesak," tegasnya. 

Baca juga: Pengelolaan Sampah di Sumenep Memprihatinkan, Hanya 10% yang Terolah dari 36 Ton Sampah Harian

Dia juga mengakui dalam kegiatan kajian lingkungan ini memang mendahului P-APBD. "Kajian lingkungan itu tetap sah, meskipun mendahului P-APBD," tandasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru