Tuntutan Penurunan Passing Grade Seleksi PPPK Ditolak

klikjatim.com
Foto: Komisi IV DPRD Gresik saat melangsungkan rapat di Kemenpan RB. (Ist)

GRESIK – Pemerintah pusat menolak tuntutan guru honorer kategori II (K2) Kabupaten Gresik, yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) terkait penurunan passing grade (penilaian). Kepastian ini disampaikan oleh Komisi IV DPRD Gresik, Jawa Timur, setelah konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta, Selasa (12/03/2019).

“Keluhan mereka (guru K2) sudah kami sampaikan ke Kemenpan RB dan hasilnya passing grade tidak bisa diturunkan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Noto Utomo.

Baca juga: Seleksi PPPK, Ketua DPRD Ponorogo Dilapori Soal Permintaan Uang Puluhan Juta

Terlebih aturan terkait penurunan passing grade juga tidak ada. Menurut dia, ambang batas penilaian yang ditentukan dalam seleksi PPPK sejatinya sudah sangat rendah. Artinya tidak mungkin lagi diturunkan.

[irp]

Baca juga: 1.756 Peserta PPPK Kota Malang Bakal Diseleksi, Tanpa PCR dan Belum Vaksin Dipastikan Gugur

[irp]

“Kalau passing gradenya rendah kasihan muridnya. Karena passing grade ini sebagai salah satu tolok ukur kompetensi guru,” ujarnya.

Namun Kemenpan RB memberikan solusi lain. Mereka disarankan ikut seleksi PPPK tahap berikutnya yang akan dibuka untuk umum. Sedangkan guru K2 yang masih berusia di bawah 35 tahun juga bisa ikut tes CPNS.

Perlu diketahui, total guru K2 Kabupaten Gresik yang ikut seleksi PPPK beberapa waktu lalu sebanyak 249 orang. Hasilnya 81 guru dinyatakan gagal alias tidak lulus. (roh/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru