Disambati UMKM, Bupati Ipuk Turun Tangan untuk Pengurusan Izin BPOM

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi—Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mendapat keluhan dari pelaku UMKM terkait pengurusan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat berkantor di Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono, Selasa (8/6/2021). Program bupati berkantor di desa tersebut telah dilakukan rutin oleh Ipuk sejak dilantik pada 26 Februari 2021 untuk jemput bola mengurai urusan dan masalah warga.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Di Desa Parijatahwetan, Ipuk bertemu  pelaku usaha pembuatan frozen food seperti sosis, nuget, dan makanan beku lainnya. Pemilik usaha, Istianah, menyampaikan aspirasi tentang dibutuhkannya izin BPOM. 

"Kendala kami adalah mengurus izin BPOM. Kalau administrasi lainnya seperti izin usaha, PIRT, dan lainnya sudah selesai. Hanya satu izin BPOM yang belum," kata pemilik Usaha Dagang (UD) New Aneka Rasa tersebut. 

Mendengar keluhan itu, Bupati Ipuk langsung memanggil Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wawan Yadmadi dan Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie, untuk memfasilitasi pengurusan izin BPOM.

"Tolong dibantu dan difasilitasi sampai selesai. Dikawal. Di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi sudah ada gerai BPOM. Manfaatkan itu, bantu ya,” perintah Ipuk kepada jajarannya.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

BPOM sendiri adalah lembaga pemerintah pusat yang berwenang mengawasi peredaran produk obat-obatan dan makanan. Dengan memiliki izin BPOM, konsumen akan semakin yakin dengan keamanan sebuah produk makanan. Dalam kesempatan itu, Ipuk berterima kasih kepada seluruh pelaku UMKM yang tiada kenal menyerah di masa pandemi ini.

“Kita semua berutang budi kepada seluruh UMKM, yang tetap giat berusaha, menyerap tenaga kerja, menggerakkan ekonomi,” ujar Ipuk.

Terkait pengurusan izin BPOM, Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wawan Yadmadi, langsung berkoordinasi dan memfasilitasi dengan pihak terkait. Menurutnya pengurusan izin BPOM tidak rumit asalkan semua persyaratan terpenuhi.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

“Biayanya juga tidak sebesar itu, sekitar Rp 500.000," kata Wawan.

Parno, suami Istianah, menceritakan, usahanya dimulai sejak tujuh tahun lalu seiring perkembangan ekonomi Banyuwangi. Produksinya mayoritas untuk wilayah Banyuwangi. Biasanya sehari bisa terjual 500 pax. 

"Tergantung pesanan juga, rata-rata 500 pax bisa lebih dari itu. Terutama apabila ada pesanan dari luar Banyuwangi, seperti Bali, Sumbawa, dan lainnya," kata Parno. (mkr)

Editor : Apriliana Devitasari

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru