GRESIK – Sebanyak 2.160 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Gresik, Jawa Timur, resmi dikukuhkan oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Jumat (01/03.2019). Proses pengambilan sumpah yang berlangsung di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik berlangsung lancar.
Bupati mengatakan, anggota BPD dan kepala desa harus bisa bersinergi. Perlunya sinergitas untuk mewujudkan program atau pembangunan di desa lebih maksimal.
Baca juga: Cetak Rekor! Laba Bank Jatim Tahun 2025 Capai Rp1,546 Triliun, Tertinggi di Antara BPD se-Indonesia
“Pengurus yang baru ini silahkan membangun kebersamaan dengan kades masing-masing, membangun kebersamaan dengan perangkatnya. Jangan membuat tandingan baru,” ujarnya.
[irp]
BPD Diimbau tidak perlu membentuk asosiasi sendiri. Kini dapat diketahui bersama bahwa kepala desa dan perangkat desa telah mempunyai asosiasi masing-masing.
Baca juga: Tiga Bulan Gaji Perangkat Desa di Sumenep Belum Cair, Ini Penyebabnya
“Untuk kepala desa ada Asosiasi Kepala Desa (AKD), dan perangkat mempunyai Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Saya berharap untuk BPD tidak usah membentuk asosiasi lagi, tolong dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) supaya dikoordinasikan,” imbuh Bupati asal Desa Lowayu tersebut.
[irp]
Baca juga: Optimalkan Pelayanan Publik, DPRD Bojonegoro Desak 12 Desa Segera Gelar Pilkades PAW
Ditambahkan Sambari, ada empat poin dalam mengawasi kinerja pemerintahan desa terutama pengelolaan dana desa (DD). Antara lain terkait transpransi alokasi anggaran, akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan, melibatkan masyarakat dan tertib dalam administrasi.
Jika ada desa yang tidak memperhatikan empat poin di atas, maka BPD harus bertindak. Jangan hanya diam saja. "Sampeyan (Kamu) awasi Kepala Desa dalam azas pengelolaan anggaran," pintanya. (nul/*)
Editor : Redaksi