KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik terus memperbaiki layanan pengaduan masyarakat. Salah satunya, mengupayakan agar setiap pengaduan bisa ternotifikasi ke bupati dan dewan. Sehingga, proses penanganan pengaduan bisa dilakukan pemantauan secara langsung.
[irp]
Baca juga: Lestarikan Budaya dan Kuliner Khas Tempo Dulu, Pasar Djadoel Grissee #5 Kembali Digelar di Gressmall
Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik Budi Raharjo mengatakan pihaknya akan membahas bersama tim terkait hal tersebut. “Kami upayakan seperti itu. Jadi semua pengaduan bisa terpantau pak bupati maupun bapak-bapak dewan,” ungkapnya, Sabtu (27/3/2021).
Namun, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, layanan pengaduan akan menjadi satu di aplikasi lapor.go.id milik sekretariat presiden. Pemerintah daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi membuat sendiri-sendiri. “Kami masih koordinasi dengan pusat agar lapor.go.id bisa masuk di Gresikpedia,” ujarnya.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Menurut dia, dengan dijadikan satu aplikasi pengaduan bisa mempermudah masyarakat. Cukup download aplikasi Gresikpedia sudah bisa melakukan pengaduan untuk semua persoalan. “Tidak hanya masalah yang menjadi wewenang daerah. Untuk provinsi maupun pusat juga bisa,” terangnya.
Baca juga: Kepiting Sukorame, Jurus Ampuh Tekan Angka Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor di Lamongan
Ditambahkan, untuk saat ini aplikasi Gresikpedia masih terus dilakukan penataan. Agar bisa menjadi one single portal, sesuai dengan keinginan bupati. “Pak bupati berkeinginan agar cukup satu aplikasi melayani semua kebutuhan. Lebih efisien dan efektif,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi