KLIKJATIM.Com | Gresik – Tim perumus tata tertib (Tatib) DPRD Gresik sudah mulai rapat untuk membedah pasal dan ayat dalam draf peraturan tersebut pada Kamis 5 Agustus 2024 kemarin. Tatib tersebut digunakan sebagai peraturan yang dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, dan peran DPRD.
Namun rapat tersebut mengalami kendala lantaran belum seluruh fraksi menyerahkan struktur pengurus fraksi dan pimpinan dewan.
Dalam rapat pertama kemarin, sebanyak 14 anggota DPRD Gresik dan dua orang pimpinan sementara DPRD Gresik yang ditunjuk sebagai tim perumus sudah mengundang tim ahli dari salah satu perguruan tinggi swasta (PTS).
“Baru Partai Gerindra dan Partai Golkar yang menyerahkan struktur fraksi,” ujar Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Luthfi Dhawam.
Seharusnya, sambung politisi yang sudah mendapat SK dari DPP Partai Gerindra untuk menjabat wakil ketua DPRD Gresik periode 2024-2029 ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDIP yang berhak membentuk fraksi sendiri, sudah bisa menyerahkan struktur dan keanggotaan fraksinya.
Untuk PAN dan PPP maupun Partai Demokrat dan Partai Nasdem yang bisa bergabung menjadi dua fraksi, juga belum menyerahkan struktur fraksi dan anggotanya,” imbuh dia.
Baca juga: 50 Anggota DPRD Gresik Ucap Sumpah dan Janji, Sosok Ini Jadi Ketua dan Wakil Ketua Sementara
Tatib Dewan, sambung bendahara DPC Partai Gerindra Gresik ini, ada kabupaten/kota yang tidak dilakukan perubahan atau penyesuaian. Tetapi, ada juga kabupaten/kota yang tatib dewan disesuaikan setiap periodenya.
“Seperti di DPRD Gresik, setiap lima tahun atau setiap periode dilakukan penyesuaian. Ada enam hal yang telah dipersiapkan untuk perubahan dalam draft. Itu telah disiapkan oleh DPRD Gresik periode 2019-2024 sebelum masa jabatannya berakhir. Keenam poin tersebut yang hendak kita bahas saat ini,” kata dia.
Hal senada dikatakan Ketua Sementara DPRD Gresik, Abdullah Hamdi yang mengakui rapat kerja tim perumus untuk membahas tatib dewan harus dihentikan. Sebab, fraksi-fraksi belum terbentuk.