KLIKJATIM.Com | Gresik—Reklame insidentil yang dipasang di sepanjang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Gresik taka da stempel pajaknya. Selain itu, reklame ukuran kira-kira dengan panjang 1 meter dan lebar 30 centimeter dipasang di median jalan.
[irp]
Relame insidentil itu terpasang di median jalan sepanjang Jalan dr Wahidin Sudirohusodo. Pemasangan itu sangat membahayakan jika sampai menyerempet pengguna jalan. Dalam reklame tersebut juga tertempel logo polisi di bagian atas. Sementara di bagian bawah gambar terdapat logo dan tulisan Indosat. Sementara sebagian lainnya tertempel logo Smartfren.
Kabid Pajak Daerah Lain Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Faidah Hanzah Makruf saat dikonfirmasi mengatakan, reklame insidentil itu tak ada pajaknya.
“Kalau melihat dari gambarnya di situ tidak ada stempel porporasi dari dinas. Artinya tidak ada pajaknya,” katanya, Senin (31/8/2020).
Dijelaskan Faridah, jika memang reklame itu dipasang untuk kegiatan sosial memang tidak dipungut pajak. Namun, jika ada konten sponsor komersilanya pasti akan dikenakan pajak.
Dikatakan Faridah, untuk pajak konten bersponsor tersebut dikenakan biaya Rp 3.500 per meter perseginya setiap hari.
“Di gambarnya itu, bagian bawah ada konten sponsor komersial (lihat gambar). Kalau ada pajaknya pasti ada stempel dan proporsi, berarti ini tidak bayar pajak,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan mengatakan, tak mengetahui ada reklame yang tak berpajak terpasang di sepanjang median Jalan dr Wahidin Sudirohusodo.
“Kita tidak tahu reklame mana yang belum ada porporasinya. Lebih baik dikirimkan surat kepada Satpol PP, pasti akan kami tindak,” ujarnya. (mkr)
Editor : Redaksi