Ratusan Kalender Prabowo-Sandi Ditemukan Berlogo Pemkab Nganjuk

Reporter : Redaksi - klikjatim

Foto: Komisioner Bawaslu menunjukkan salah satu kalender yang diamankan. (A. Bahar/klikjatim.com)

NGANJUK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menemukan beredarnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Total APK dalam bentuk kalender bergambar pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 02 itu mencapai ratusan.

Temuan kalender kampanye yang dinilai melanggar aturan itu tersebar di beberapa titik. Antara lain di Kecamatan Bagor dan Sawahan. Lalu di pasar wage Nganjuk Kota terdapat sekitar 500 eksemplar yang sudah beredar.

“Sekarang tim dari BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi di Kabupaten Nganjuk kami panggil, untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini,” Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Nganjuk, Fina Lutfiana, Rabu (27/03/2019).

[irp]

Menurutnya, pemakaian logo Pemkab di sebuah APK termasuk pelanggaran. Sebab tidak sesuai dengan peraturan KPU dan perundang-undangan yang ada.

“Sebagai barang bukti ada 2 kalender yang sudah diamankan. Tapi kami masih melakukan inventarisir di beberapa kecamatan,” imbuhnya.

Di lain pihak, Ketua BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Nganjuk, Sokarno menuturkan, pihaknya tidak pernah membuat dan menyebarluaskan kalender berlogo pemerintah daerah tersebut. “Itu bukan produknya BPN,” tandasnya.

[irp]

Bahkan dirinya juga meminta kepada Bawaslu setempat, untuk mengusut tuntas pembuat kalender tersebut. Karena dengan beredarnya kalender Capres-Cawapres 02 yang berlogo Pemkab Nganjuk itu, justru membuat tim BPN merasa dirugikan.

“Terus terang kalender yang menyalahi aturan itu sangat merugikan kami selaku badan pemenangan yang ada di tingkat Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya. (ab/roh)