klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Puluhan Tambang Tak Berizin, Pemkab Sumenep Ingatkan Sanksi Pidana

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunjukkan keseriusannya dalam mengajak para pelaku usaha tambang galian C untuk segera merampungkan legalitas usaha mereka.

Komitmen ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd Rahman Riadi, saat menghadiri kegiatan sosialisasi perizinan yang digelar bersama Pemprov Jawa Timur pada Senin (21/7/2025) kemarin.

Rahman menyebutkan, dari total 42 pelaku usaha tambang jenis galian C di wilayah Sumenep, hanya satu yang telah berhasil memperoleh izin resmi. Sementara sisanya belum melengkapi proses administrasi yang dibutuhkan, bahkan tak sedikit yang terhenti di tengah jalan.

“Proses tidak selesai karena mereka berhenti di tengah. Itu masalah utamanya,” kata Rahman, Selasa (22/7).

Ia menuturkan, sebagian besar pengusaha hanya sampai pada tahap awal, yakni pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tanpa melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Padahal, kedua izin itu adalah syarat pokok agar kegiatan tambang bisa dijalankan secara sah.

“Dari 10 pengusaha yang sudah mengajukan WIUP, hanya satu yang izinnya keluar. Kenapa? Karena mereka tidak melengkapi persyaratan, lalu sistem otomatis mengembalikan. Sayangnya, itu tidak mereka tindaklanjuti,” jelasnya.

Rahman juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum dan bisa berujung pidana. Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha yang membandel dapat dijerat dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

Meski demikian, Pemkab Sumenep tetap memberikan ruang konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengurusan perizinan, khususnya ke tingkat provinsi.

“Kami memang tidak punya wewenang menutup tambang ilegal, karena itu ranah provinsi. Tapi kami bisa mendorong dan menjembatani agar pengusaha lebih sadar dan segera melengkapi izinnya,” ujar Rahman.

Rahman juga menyoroti pentingnya keberadaan material tambang galian C untuk pembangunan infrastruktur lokal seperti jalan desa dan saluran irigasi. Namun, menurutnya, jika kegiatan tambang terus dilakukan tanpa izin, maka selain melanggar aturan, juga bisa menimbulkan kerugian ekonomi.

Sebagai bentuk dorongan konkret, pemerintah membuka layanan konsultasi langsung di lokasi sosialisasi dan memperpanjang pelayanan tersebut hingga hari berikutnya. Sejumlah pelaku usaha dari sektor air minum dalam kemasan (AMDK) dan pemilik sumur bor diketahui telah memanfaatkan kesempatan ini.

“Jangan tunggu sampai ada persoalan. Kalau ada kesulitan, sampaikan kepada kami. Asal syarat administrasi lengkap, pasti kami bantu teruskan ke provinsi. Intinya ada pada niat dan kesadaran hukum,” tegas Rahman. (ris)

Editor :