KLIKJATIM.Com | Sumenep - Polda Jatim mengambilalih penyelidikan penemuan sabu dalam drum di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura.
Barang bukti narkoba 35 Kg dan drum penyimpanan tersebut kemudian dilimpahkan ke pihak Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut di tingkat provinsi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dimintai keterangan oleh wartawan.
“Kan tadi sudah ada dari tim Polda berikut BNN Jatim, jadi langsung dibawa ke sana,” ujar AKP Widiarti.
Belum ada keterangan resmi mengenai siapa pemilik narkoba tersebut maupun dugaan jaringan yang terkait.
Pihak kepolisian dan BNN masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman barang haram itu.
Penemuan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia, khususnya yang melibatkan wilayah kepulauan seperti Masalembu yang secara geografis cukup terpencil dan jauh dari pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Dandim Sumenep, Letkol inf Yoyok Wahyudi juga mengapresiasi kesadaran masyarakat, khususnya nelayan, dalam melaporkan temuan mencurigakan yang berpotensi mengancam generasi muda.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan nelayan yang langsung melaporkan temuan ini. Ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” tutur Letkol Yoyok.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Jatim. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah pesisir dan perairan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya empat orang nelayan setempat menemukan sebuah drum terapung yang ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram. Lokasi penemuan berada sekitar 4 mil laut dari daratan utama Pulau Masalembu.
Informasi ini kemudian segera dilaporkan oleh nelayan kepada aparat keamanan setempat, dan dalam waktu singkat, barang bukti tersebut diamankan oleh personel TNI dari Kodim 0827/Sumenep untuk dilakukan langkah-langkah awal penanganan.
Komandan Kodim 0827/Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi, dalam konferensi pers menyatakan bahwa barang haram tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian setempat guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya kami serahkan ke Polres Sumenep,” tegas Letkol Yoyok Wahyudi di hadapan awak media, Rabu (30/5) sore.
Setelah diserahkan ke Polres Sumenep, tim dari Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur langsung turun tangan. (ris)
Editor : Hendra