KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur kembali menerima uang cashback dari pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022.
Sebelumnya Kejari Bojonegoro menerima kurang lebih 500 juta dan sekarang menjadi 800 juta. Pengembalian itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.
“Kejari Bojonegoro kembali menerima uang cashback kurang lebih yang sudah di terima ada 800 juta,” ungkapnya Rabu (27/3/2024).
Ia mengatakan, untuk update pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga, Kejari kembali memanggil 16 kepala desa (kades) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD T.A 2022. Masing-masing desa menerima Rp250.000.000,00.
Dan diduga ada penyelewengan selisih harga sebesar Rp128 juta tiap unitnya, hingga sekarang Kejaksaan Negeri Bojonegoro sudah memanggil puluhan saksi. (gin)