klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pembahasan Ranperda PDRD Kabupaten Gresik Masih Berliku, Ini Sebabnya

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Rapat lanjutan komisi II DPRD Gresik membahas ranperda PDRD (Dok)
Rapat lanjutan komisi II DPRD Gresik membahas ranperda PDRD (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pembahasan perubahan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah (PDRD) Kabupaten Gresik hingga kini masih berliku.

Pasalnya kalangan legislatif masih belum menerima dokumen - dokumen yang dibutuhkan, seperti data potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hingga kini belum dipenuhi oleh eksekutif.

Anggota komisi II DPRD Gresik Mega Bagus Saputro menyontohkan, potensi pendapatan pajak untuk depot, catering, cafe hingga restribusi parkir di tepi jalan saat ini masih sangat jauh dari kondisi riil di lapangan.

"Masak data sejenis rumah makan atau restoran baik besar maupun cepat saji di Kecamatan Kebomas hanya ada 64 tempat atau obyek pajak. Sedangkan di Kecamatan Gresik hanya 26 obyek pajak. Itu sangat tidak masuk akal," tutur Mega Bagus, Senin (29/05/2023).

Pihaknya mendesak OPD atau dinas terkait melengkapi secara detail data potensi pendapatan daerah sebelum dilakukan finalisasi ranperda.

Baca juga: Resto Jepang, Marugame Udon Akan Buka di Icon Mall Gresik

Selain itu, Mega juga mengusulkan untuk dibuat mekanisme menekan kebocoran pajak dan retribusi daerah sekaligus memaksimalkan PAD maupun pendapatan asli desa (PADes) atau kelurahan.

"Yakni, ada distribusi kewenangan pemungutan pajak maupun retribusi daerah ke pemerintahan desa atau kelurahan. Karena yang mengetahui persis di lapangan. pemerintah cesa atau kelurahan. Nanti bisa dilibatkan hingga tingkat RT. Tentunya, ada prosentase jasa pungut untuk pemerintahan desa atau kelurahan. Tentunya, petugas pemungut harus mendapatkan prosentase jasa pungut itu," papar dia.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Gresik lainnya, M Syahrul Munir juga mendesak agar data potensi PAD harus diperbaiki secara detail Sehingga, PAD harus semakin besar ketika PDRD diberlakukan.

"Tidak sebaliknya, PAD justru menurun dengan berlakunya PDRD," tandas dia.

Selain itu, banyak regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan dalam ranperda tentang PORD tersebut. Namun, hal tersebut diharapkan secepatnya dimasukkan dalam tambahan dasar hukum PORD agar bisa segera disahkan. Karena, jika berargumen menunggu, regulasi yang lain maks tak segera disahkan.

Sedangkan Sekretaris Komisi I DPRD Gresik Suberi menyebut, finalisasi ranperda PDRD kemungkinan masih akhir bulan, sehingga tak bisa segera diserahkan ke pimpinan DPRD Gresik untuk disahkan.

"Finalisasinya, Insya Allah akhir bulan Juni, masih ada beberapa OPD yang memberi masukan dan potensi pendapatan daerah baru," pungkas dia. (qom)

Editor :