KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Bupati Bojonegoro digugat oleh petani asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (3/11/2020).
[irp]
Petani tersebut bernama Mochamad Hariyanto, warga Desa Gayam RT 11/ RW 02, Kecamatan Gayam. Gugatan diajukan karena penggugat kecewa dengan keputusan Bupati Anna Mu’awanah yang melantik kepala desa (kades) yang masih mempunyai sengketa hasil pilkades.
Kepala desa yang dilantik adalah Kepala Desa Gayam, Winto SP pada 17 April 2020 silam. Dasar pelantikan adalah Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Bojonegoro. Padahal kades yang dilantik itu masih bersengketa dalam hasil pilkades 19 Februari 2020 lalu.
Hariyanto yang juga menjadi salah satu calon kades dalam Pilkades itu menilai, seharusnya bupati tidak melantik kades terpilih karena masih bersengketa. Sebelum melayangkan gugatan, Hariyanto telah berusaha untuk menemui bupati, baik secara langsung maupun surat tertulis. Namun upaya menemuinya tidak ada respon.
“Saya hanya menuntut keadilan, kenapa kades yang masih bersengketa justru dilantik oleh sang bupati,” ujar Hariyanto saat berada di PTUN Surabaya.
Hariyanto mengajukan gugatan seorang diri tanpa tanpa didampingi kuasa hukum. Hariyanto yang dikenal vocal di desanya ini hanya ditemani sejumlah kerabat.
Sementara itu, Farlin, dari tim kuasa hukum Bupati Bojonegoro menyatakan akan patuh dan menyerahkan proses hukum gugatan ke tim majelis hakim PTUN Surabaya. “Kita serahkan semua proses hukum ke tim majelis hakim PTUN Surabaya. Bagaimana hasilnya nanti," ujar Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Farlin. (hen)
Editor : Redaksi