KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dinilai sudah melakukan pelanggaran berat terkait kampanye daring beberapa waktu lalu. Risma diduga telah melanggar PKPU serta sejumlah aturan lain.
[irp]
Atas dugaan itu, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim pun melaporkan Risma kepada Gubernur, Bawaslu Jatim, Mendagri serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," kata Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik, Sabtu (24/10/2020).
Malik menegaskan, apa yang sudah dilontarkan pihak Risma soal surat permohonan izin cuti kepada gubernur beberapa waktu lalu juga perlu dipertanyakan kebenarannya. Sebab, dari informasi yang ia terima, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November saja.
"Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," tegas dia.
Lebih lanjut, kata Malik, Risma seharusnya bisa terjerat pidana kurungan seperti halnya yang dialami oleh lurah Mojokerto, Suhartono karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno saat momen Pilpres lalu.
"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi