KLIKJATIM.Com I Gresik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik baru mendistribuasikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Total APK yang distribusikan sebanyak 2.154 buah itu diserahkan kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik.
[irp]
"Terdiri dari baliho sebanyak 5 lembar, umbul-umbul sebanyak 360 lembar dan spanduk 712 lembar untuk masing-masing Paslon," kata Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun, Selasa (13/10/2020).
Sedangkan bahan kampanye yang diterima masing-masing paslon terdiri dari selebaran sebanyak 133.316 lembar, brosur 133.316 lembar, pamflet 26.660 lembar dan poster 13.330 lembar.
Para paslon juga boleh mencetak maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Sehingga nantinya dalam Pilkada Gresik ini akan terpasang sebanyak 6.462 APK.
Diakui Makmun, pembagian APK ini ketika masa kampanye sudah jalan dua minggu lebih. Walaupun demikian, tapi hal ini diklaim tidak menyalahi aturan. Karena masih sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sesuai surat edaran KPU paling lambat APK disampaikan kepada paslon minggu ketiga," kilahnya tanpa menyebut alasan di balik lambatnya pendistribusian APK.
Sementara itu Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut 2, Ponco Peatikno menilai keterlambatan pendistribusian APK dan BK tidak terlalu menjadi masalah. "Hari ini sudah dibagikan kok, diambil di KPU," ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Imron Rosyadi menilai bahwa keterlambatan ini sedikit kurang menguntungkan paslon. Bahkan sejak awal sudah disinyalir pendistribusian APK-BK lambat.
Namun Imron mengaku telah mengantisipasi keterlambatan pengiriman APK-BK dari KPU dengan digitalisasi konten-konten kampanye. Sehingga profil, visi-misi dan program paslon bisa tetap sampai kepada masyarakat.
"Tapi kami sudah antisipasi keterlambatan itu dengan bikin konten kampanye digital, seperti launching buku saku visi-misi dan program pasangan calon yang kami usung dalam format digital," bebernya. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar