klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sumirnya Legal Standing Kotak Kosong

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

PHPU Pilkada Gresik dengan calon tunggalnya sebetulnya siapa yang berhak mengajukan pihak Pemohon di MK, mengingat Kotak Kosong adalah secara riil bukan sebagai subyek hukum mengingat secara yuridis Subyek hukum ditinjau baik hukum perdata maupun hukum pidana, subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum. Dalam perdataan dan hukum pidana keduanya mengakui bahwa badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang. Kalau termaknai dengan orang maka peserta calon sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 154 UU pilkada, namun jika itu Badan Hukum maka yang berhak mewakili tentu pengurusnya yang sah untuk itu.

Bahwa dalam PHPU pilkada Gresik yang diajukan oleh Pemohon yang mengatasnamakan Pemantau Pemilu masih perlu di kaji secara yuridis apakah memang punya legal standing yang sah.

Memang Asas pengadilan tidak boleh menolak perkara disebut asas ius curia novit. Asas ini menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Hanya saja nanti Hakim harus benar benar berdiri di atas konstitusinya. Karena bertalian dengan pasal 154 UU pilkada tersebut jelas pemohon bagi yang keberatan terhadap keputusan KPU adalah Peserta pemilihan, dan tidak ada redaksi lain.

Satu satunya landasan lembaga Pemantau Pemilu dapat mengajukan PHPU sebagai Pemohon adalah berdasar Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon. Tentu hal ini Lembaga Pemantau yang dimaksud benar benar sebagai lembaga yang terdaftar dalam KPU didalam proses tahapannya. berikut secara kelembagaan perlu di cek siapa berbuat apa bertalian Pengurus lembaga pemantau tersebut dapat bertindak hukum (cek AD / ART Lembaga Pemantau).

Walaupun ada ketentuan Lembaga Pemantau sebagai Pemohon tersebut namun tidak ditemukan baik di UU pilkada maupun dalam UU Mahkamah konstitusi. Mengingat Asas berlakunya peraturan yang lebih tinggi lebih diutamakan sebagaimana asas lex superior derogat legi inferiori (bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya harus didahulukan keberlakuannya daripada peraturan yang lebih rendah). Artinya baik UU pilkada dan UU MK belum mengatur adanya Lembaga Pemantau Pemilu sebagai Pemohon sah dalam sengketa PHPU. dan peraturan posisi irah irah masih lebih tinggi pada UU MK dan UU Pilkada.

Kalaupun Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2016 ini diindahkan maka wajib kiranya syarat mutlak pengajuan PHPU tentang ambang batas syarat PHPU maka tidak terlepas dari ketentuan ambang batas syarat PHPU.

Mengingat Jumlah Penduduk Kabupaten Gresik kurang dari 2.000.000 (2 juta) jiwa, maka tunduk dan terikat dengan ketentuan PHPU di syarat selisih 0,5 persen (suara sah). (*)

Penulis

Fajar Yulianto -  Ombudsmen Klikjatim/Praktisi Hukum

Editor :