KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. KPU Gresik menerima hibah dari APBD Gresik sebesar Rp65.677.765.000 (Enam Puluh Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk membiayai tahapan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gresik pada tahun 2024 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp65 miliar untuk menjalankan tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Gresik.
Dalam laporan realisasi penggunaan anggaran per Oktober 2024, tercatat sebesar Rp21.281.302.822 atau sekitar 32,4�ri total anggaran yang dialokasikan.
Dari penjelasan KPU, menurut Rizaldi, untuk belanja lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan menunggu seluruh rangkaian Pemilukada Serentak selesai.
"Nah, untuk realisasi APBD 2024 hingga November 2024 mencapai Rp48.854.217.230, dengan sisa anggaran Rp16.824.546.770," papar Rizaldi, Rabu (18/12/2024), usai rapat bersama KPU dan Bawaslu.
Berdasarkan laporan tersebut, Komisi I DPRD Gresik menilai serapan anggaran untuk tahapan pilkada sudah cukup maksimal. Namun, pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di lapangan masih kurang efektif.
Hal ini terlihat dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada dan program penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gresik, yang dinilai belum berjalan dengan efektif. Serapan anggaran untuk kegiatan sosialisasi, menurut Komisi I, baru mencapai sekitar 25% hingga Oktober 2024.
Baca juga: Polres Gresik Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu dari PPK ke Gudang KPU Kabupaten"Kami menilai kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu kepala daerah 2024," sambung Rizaldi.
Komisi I juga memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, mereka meminta KPU untuk melakukan rasionalisasi dan efisiensi terhadap anggaran APBD Kabupaten Gresik yang tidak bersifat mendesak. Kedua, Komisi I meminta KPU untuk merinci kembali secara detail rekapitulasi rincian kegiatan belanja (RKB) hingga akhir tahun anggaran 2024. DPRD Gresik memberikan waktu hingga Selasa pekan depan.
"Atau paling lambat pada penutupan pelaporan pertanggungjawaban anggaran tersebut, atau estimasi realisasi belanja hingga akhir tahun anggaran, mengingat tahapan Pilkada hampir selesai," tegas Rizaldi.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Gresik, Dedeng Haryono, menyampaikan bahwa serapan anggaran KPU Gresik, berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Komisi I, sudah mencapai 74,4%. Untuk anggaran sosialisasi dan pendidikan pemilih, serapannya mencapai 69,8% hingga laporan tersebut disampaikan.
"Namun, angka ini belum final, karena tahapan masih berjalan," kata Dedeng.
Berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan, seharusnya sosialisasi dan pendidikan pemilih sudah selesai dilakukan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar