klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Bondowoso Pulangkan Tiga Perempuan Yang Jadi Korban TPPO

avatar Abdus Syukur
  • URL berhasil dicopy
Ketiga korban perdagangan orang saat diamankan di Mapolres Bondowoso
Ketiga korban perdagangan orang saat diamankan di Mapolres Bondowoso

KLIKJATIM.Com | Bondowoso  -Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Polres Bondowoso memfasilitasi pemulangan tiga perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya berasal dari Lampung, Cilacap, dan Bandung.

Ketiga perempuan tersebut sebelumnya berada di sebuah tempat penampungan di Desa Sukosari, Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso. Mereka disebut telah berada di lokasi tersebut selama sekitar dua bulan dengan iming-iming akan diberangkatkan bekerja ke Singapura.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial M yang diduga berperan sebagai pihak yang menampung para calon pekerja migran.

Menurut Aryo, para korban awalnya dijanjikan berangkat ke Singapura melalui Surabaya dan Batam. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tak kunjung terlaksana.

"Tersangka ini sudah menampung para pekerja migran ini kurang lebih selama dua bulan dengan janji akan diberangkatkan ke negara Singapura. Namun sampai waktu yang telah dijanjikan lewat, tidak diberangkatkan," kata Aryo, Selasa (18/8/2026).

Informasi mengenai keberadaan ketiga calon pekerja migran itu kemudian diterima polisi. Petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi penampungan dan mengamankan tersangka bersama para korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler berwarna biru serta tiga paspor milik para calon pekerja migran.

Aryo menjelaskan, tersangka diduga menggunakan modus menampung calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Selama berada di penampungan, kebutuhan para korban disebut lebih dahulu dibiayai oleh tersangka.

Biaya tersebut nantinya direncanakan dipotong dari gaji para korban setelah mereka bekerja di Singapura.

"Para korban ini dibiayai awal dulu. Nanti pada saat korban sudah bekerja di Singapura, gajinya tersebut akan dipotong sesuai dengan biaya yang digunakan selama di penampungan atau selama sebelum berangkat," jelas Aryo.

Selama berada di tempat penampungan, ketiga perempuan tersebut disebut tidak bekerja dan hanya menunggu kepastian keberangkatan. Pemberangkatan mereka diduga menunggu adanya permintaan atau lowongan pekerjaan dari pihak di Singapura.

Atas dugaan perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 68 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka kini ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan.

Sementara itu, ketiga perempuan tersebut mendapat pendampingan dari Dinsos P3AKB Bondowoso. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Surabaya untuk memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing.

Editor :