klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Material STNK Telah Tersedia, Kasatlantas Pasuruan :  Wajib Pajak Tukarkan Notice

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Bayu Halim Nugroho. (Istimewa)
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Bayu Halim Nugroho. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kabar gembira dari Satlantas Kabupaten Pasuruan. Material STNK yang sempat habis, kini telah tersedia.

"Benar, material untuk STNK sudah ada. Kepada wajib pajak yang melakukan masa berlaku  perpanjangan STNK pada periode tanggal 8 Juli hingga 16 Agustus 2019 dan belum menerima STNK, silahkan menukarkan notice, (bukti pembayaran pajak dari Bapenda) Jatim yang telah berstempel merah dengan STNK yang asli,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Bayu Halim  Nugroho SH, S.I.K, Selasa (19/8/2019).

[irp]

Penukaran efektif mulai  Senin (19/8) jam 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib. Jika wajib pajak yang namanya tertera dalam notice berhalangan hadir ke KB samsat Bangil untuk mengambil STNK, pengambilannya bisa diwakilkan.

"Dengan membawa notice yang berstempel merah, bersama KTP atau KK atas nama STNK dan disertai dengan surat kuasa untuk pengambilan STNK dari nama yang tertera dalam STNK," ujarnya.

[irp]

Selain wajib pajak yang melakukan masa berlaku perpanjangan STNK lima tahun, STNK untuk kendaraan baru dari dealer motor maupun mobil yang hanya menerima notice pajak periode tanggal 8 Juli hingga 16 Agustus 2019 juga sudah tersedia. "Untuk kendaraan baru, STNK-nya silahkan ambil di dealer tempat pembelian kendaraan tersebut, terhitung mulai hari Senin, 19 Agustus 2019," pungkas Bayu. (hen/rtn)

Editor :