KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangkap FPW, pegawai bank BUMN, Rabu (7/10/2020). Jaksa kemudian menahan pegawai bannk asal Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep atas tuduhan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[irp]
"Betul kami menangkap dan menahan FPW. Dia adalah Officer Account (AO) di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kota Bangkalan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Putu Arya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (07/10/2020).
Dijelaskan, tersangka sebagai pegawai yang membidangi kredit melakukan penggelapan dana nasabah total sebesar Rp 500 juta. Modusnya, tersangka memasukkan data-data rekening nasabah pensiunan untuk membuat pengajuan kredit fiktif. Tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan negara rugi hingga ratusan juta.
"Kerugian negarakurang lebih 584 juta rupiah. Dan kita juga sudah mengamankan 12 buku rekening yang difiktifkan," imbuh lelaki kelahiran pulau Dewata itu terhadap Klikjatim.com Bangkalan.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Emanuel Ahmad melalui Kasi Pidsus Hendrawan bahwa tersangka sudah melakukan tindakannya sejak 2018-2019 selama bekerja di perusaan perbankan di kabupaten Bangkalan.
"Dia memanfaatkan data-data yang sudah ada, dan itu semua dilakukan untuk kepentingannya pribadi. Kita akan mendalami kasus ini baru dilimpahkan ke pengadilan. Atas tindakannya tersangka FPW dikenai pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," terangnya. (bro)
Editor : Suryadi Arfa